1. Aurat Laki-laki
Aurat artinya sesuatu yang tidak boleh dilihat orang lain.
kita sering mendengar pembahasan mengenai aurat wanita. Namun mungkin sedikit
atau jarang sekali kita mendengar pembahasan aurat para lelaki. Sering kita
lihat bagaimana sebagian pria menampakkan paha atau membuka aurat lainnya. Lalu
manakah batasan aurat pria yang terlarang dilihat oleh orang lain.
Aurat sesama lelaki -baik dengan kerabat
atau orang lain- adalah mulai dari pusar hingga lutut. Dalil dari hal ini
adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ
الْعَوْرَةِ
“Karena di antara pusar sampai lutut
adalah aurat.” (HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al
Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan)
Jika sudah mengetahui manakah aurat
lelaki, ada satu hal yang mesti di ingatkan tentang tersebarnya kekeliruan di
tengah masyarakat mengenai aurat lelaki ini. Yaitu seringkalinya kita melihat
para pria buka-bukaan aurat, baik paha yang disingkap –seperti
ketika main bola-
atau sengaja menyingkap bagian aurat lainnya –mungkin
saja ketika renang-.
“kan yang bermain ikhwan semua, tidak ada akhwat yang melihat” Ini sungguh
kekeliruan. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
لاَ يَنْظُرُ
الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
“Seorang laki-laki janganlah melihat
aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat
wanita lainnya.” (HR. Muslim no. 338).
Wabillahit taufiq. Wa shallallahu ‘ala
nabiyyina Muhammad, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.
2. Aurat Perempuan
ada dasarnya, menurut mayoritas
ulama Fiqih batasan aurat antara wanita dan laki-laki (yang bukan mahram)
adalah wajah dan telapak tangannya saja. Sebab wanita juga punya kebutuhan
untuk bermuamalah dalam kehidupannya sehari-hari, seperti untuk mengambil atau
memberi sesuatu dengan tangannya.
Asy Syarbini berkata, “Aurat wanita
merdeka adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk telapak
tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan, dari ujung jari hingga
pergelangan tangan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31).
Yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah tafsiran
dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah.” (Mughnil Muhtaj, 1: 286).
Konsekuensi dari pernyataan aurat
wanita di atas, bagian tangan dan kaki adalah aurat termasuk juga badan.
Sehingga kalau bagian tersebut hanya dibalut dengan baju dan tidak longgar,
alias ketat, maka berarti aurat belumlah tertutup. Jadi apa yang dilakukan oleh
sebagian wanita muslimah dengan memakai penutup kepala namun sayangnya
berpakaian ketat, bukanlah menutup aurat karena bagian aurat seperti tangan
masih terlihat bentuk lekuk tubuhnya.
Berjilbab yang benar bukan hanya
menutup rambut kepala. Tetapi juga harus memperhatikan baju dan rok atau gamis
yang digunakan, mestilah lebar.
Semoga Allah senantiasa melimpahkan hidayah-Nya kepada kita
semua terkhusus kaum Muslimah di negeri kita, Wabillahi at taufiq was sadad.
Referensi utama: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah,
31/50-53.
Sumber: www.rumaysho.com
Assalamu'alaikum Izin save,share dan edit gambarnya ya,Syukron
BalasHapus