Kamis, 13 Agustus 2015

Aurat Laki-laki dan Perempuan

 1. Aurat Laki-laki

Aurat artinya sesuatu yang tidak boleh dilihat orang lain. kita sering mendengar pembahasan mengenai aurat wanita. Namun mungkin sedikit atau jarang sekali kita mendengar pembahasan aurat para lelaki. Sering kita lihat bagaimana sebagian pria menampakkan paha atau membuka aurat lainnya. Lalu manakah batasan aurat pria yang terlarang dilihat oleh orang lain.


Aurat sesama lelaki -baik dengan kerabat atau orang lain- adalah mulai dari pusar hingga lutut. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ
Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan)
Jika sudah mengetahui manakah aurat lelaki, ada satu hal yang mesti di ingatkan tentang tersebarnya kekeliruan di tengah masyarakat mengenai aurat lelaki ini. Yaitu seringkalinya kita melihat para pria buka-bukaan aurat, baik paha yang disingkap seperti ketika main bola- atau sengaja menyingkap bagian aurat lainnya mungkin saja ketika renang-. “kan yang bermain ikhwan semua, tidak ada akhwat yang melihat” Ini sungguh kekeliruan. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.” (HR. Muslim no. 338).
Wabillahit taufiq. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.

2. Aurat Perempuan
  


ada dasarnya, menurut mayoritas ulama Fiqih batasan aurat antara wanita dan laki-laki (yang bukan mahram) adalah wajah dan telapak tangannya saja. Sebab wanita juga punya kebutuhan untuk bermuamalah dalam kehidupannya sehari-hari, seperti untuk mengambil atau memberi sesuatu dengan tangannya.
Asy Syarbini berkata, “Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan, dari ujung jari hingga pergelangan tangan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah tafsiran dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah.” (Mughnil Muhtaj, 1: 286).
Konsekuensi dari pernyataan aurat wanita di atas, bagian tangan dan kaki adalah aurat termasuk juga badan. Sehingga kalau bagian tersebut hanya dibalut dengan baju dan tidak longgar, alias ketat, maka berarti aurat belumlah tertutup. Jadi apa yang dilakukan oleh sebagian wanita muslimah dengan memakai penutup kepala namun sayangnya berpakaian ketat, bukanlah menutup aurat karena bagian aurat seperti tangan masih terlihat bentuk lekuk tubuhnya.
Berjilbab yang benar bukan hanya menutup rambut kepala. Tetapi juga harus memperhatikan baju dan rok atau gamis yang digunakan, mestilah lebar.
Semoga Allah senantiasa melimpahkan hidayah-Nya kepada kita semua terkhusus kaum Muslimah di negeri kita, Wabillahi at taufiq was sadad.

Referensi utama: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 31/50-53. 
 


1 komentar:

  1. Assalamu'alaikum Izin save,share dan edit gambarnya ya,Syukron

    BalasHapus

Pages - Menu