Jumat, 27 Oktober 2017

THAHARAH: Cara Bersuci dalam Islam



THAHARAH
Cara Bersuci dalam Islam
By: Tim Div. Humas dan Infokon MPM Al-Iqra



Definisi Thaharah
Thaharah menurut bahasa berarti bersuci dan bersih dari segala kotoran, Sedangkan menurut istilah, Thaharah berarti,  mensucikan diri dari kotoran baik yang nampah (Terlihat) yaitu najis seperti kencing atau lainnya maupun yang abstrak (Tidak Terlihat) yaitu hadas, dengan menggunakan alat yang mensucikan (air, debu atau batu) menurut cara yang disyariatkan oleh agama.

Hukum Thaharah
Thaharah merupakan ciri terpenting dalam islam, yang berarti bersih atau sucinya seseorang secara lahir maupun batin. Islam menuntut setiap seseorang untuk membersihkan hatinya dari syirikm dengki dan iri hati.
Allah berfirman dalam surah Asy-syu’ara: 88-89 terkait hati yang bersih.
Allah berfirman dalam surah Al-Isra: 53 terkait perkataan yang baik (benar)
Tidak akan diterima suatu sholat tanpa bersuci dan tidak juga sedekah dari harta rampasan perang yang belum dibagi” (HR. Muslim)
Hadist tersebut merupakan nash diwajibkan thaharah untuk mengerjakan shalat. Para ulama terlah bersepakat bahwa thaharah merupakan syarat sahnya shalat.

Macam-macam tharahah
1.      Wudhu
Pengertian Wudhu menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah.

  • Rukun Wudhu
Berikut ini 6 rukun wudhu atau fardhu wudhu yang perlu dipahami :
1.     Niat dalam hati dan sunnah untuk dilafadzkan. Niat, ketika membasuh muka. Lafadz niat wudhu:

نَوَيْت اْلوُضُوْءَلِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلَا صْغَرِفَرْضًا ِللهِ تَعَا لَي
"NaSwaitul Wudluu a Liraf'il Hadastil Ashghari Fardlan Lillahita'ala"
Artinya : "Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil, fardhu karena Allah"

2.   Membasuh Muka; Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri)
3.      Membasuh Tangan; Membasuh tangan kanan dan tangan kiri sampai siku
4.      Mengusap Kepala; Mengusap sebagian rambut kepala
5.      Membasuh Kaki; Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki
6.    Tertib (berurutan), artinya mendahulukan mana yang harus dahulu dan mengakhirkan mana yang harus diakhirkan

  • Syarat wudhu, yaitu
1.      Beragama islam
2.      Tamyiz, dapat membedakan suatu pekerjaan yang baik dan buruk
3.      Suci dari haid dan nifas (bagi perempuan)
4.   Tidak ada sesuatu benda yang menghalangi sampainya air wudhu pada anggota wudhu misalnya cat, getah, pewarna kuku (kuteks), dsb
5.     Tidak ada sesuatu pada anggota wudhu yang dapat merubah ai yang digunakan untuk wudhu
Menggunakan air yang suci dan mencusikan
6.      Mengetahui fardhunya wudhu
7.      Jangan beri’tiqad sesuatu yang fardhu itu sunnat
8.      Masuk waktu (bagi orang yang selalu berhadats) atau orang yang berpenyakit

  • Sunnah Wudhu, yaitu:
1.      embaca basmallah بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ  pada permulaan wudhu
2.      Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan.
3.      Berkumur-kumur.
4.      Membasuh lubang hidung sebelum berniat.
5.      Menyapu seluruh kepala dengan air.
6.      Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri.
7.      Menyapu telinga luar dan dalam.
8.      Tiga kali dalam membasuh.
9.      Membasuh sela-sela jari tangan dan kaki.
10.  Membaca doa sesudah wudhu. 

اَشْهَدُ اَنْ لآّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنْ عِبَا دِكَ الصَّا لِحِيْنَ.

"Asyhadu Alla Ila Haillallaah Wahdahu Laa Syariika Lahu Wa Asyhadu Anna Muhammadan Abduhu Wa Rasuuluhu, Alloohummaj'alni Minattawwaabiina' Waj'alni Minal Mu Tathahhiriina Waj'alni Min Ibadi Kash Shaalihiina"

2.    Ttayamum
Tayamum yang telah dilakukan bisa batal apabila ada air dengan alasan tidak ada air atau bisa menggunakan air dengan alasan tidak dapat menggunakan air tetapi tetap melakukan tayamum serta sebab musabab lain seperti yang membatalkan wudu dengan air.
  • Sebab / Alasan Melakukan Tayamum :
1.       Dalam perjalanan jauh
  1. Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
  2. Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan
  3. Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan
  4. Air yang ada hanya untuk minum
  5. Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat
  6. Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
  7. Sakit dan tidak boleh terkena air
  • Syarat Sah Tayamum :
  1. Telah masuk waktu salat
  2. Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
  3. Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum
  4. Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
  5. Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan
  6. Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh
  • Sunah / Sunat Ketika Melaksanakan Tayamum :
  1.   Membaca basmalah
  2. Menghadap ke arah kiblat
  3. Mendahulukan kanan dari pada kiri
  4. Menipiskan debu yang melekat pada tangan
  5. Menggosok sela jari setelah menyapu tangan hingga siku
  6. Membaca doa ketika selesai tayamum
  • Rukun Tayamum :
1.       Niat Tayamum.
2.       Memindahkan debu tanah ke kedua belah tangan
3.       Mengusap wajah (sebagaimana pekerjaan wudhu)
4.       Mengusap kedua belah tangan sampai kedua siku
5.       Tertib

3.  Mandi junub
Mandi junub atau mandi wajib atau mandi besar adalah mandi yang diwajibkan bagi umat islam apabila sedang dalam keadaan berhadas besar.Tujuannya adalah untuk menyucikan diri agar dapat melakukan ibadah wajib seperti shalat. Mandi junub wajib hukumnya laki-laki maupun perempuan muslim yang telah dewasa atau telah memasuki masa baligh dan mengalami salah satu hal berikut ini.
Hendaklah seseorang mengetahui bawah mandi wajib itu ditetapkan melalui Al-Qur’an dan juga Al-Hadist. Diantaranya adalah firman Allah SWT:
Dan jika kalian junub, maka mandilah.” (Al-Maidah:6)
“janganlah menghampiri masjid, sedang kalian dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, sehingga mandi.” (An-Nisa: 43)
  • Syarat mandi junub yaitu:
1.      Bersetubuh (jima’) bagi suamu suami
2.      Keluar mani dengan sebab mimpi atau lainnya
3.      Mati yang bukan mati syahid
4.      Haid (bagi perempuan)
5.      Nifas (bagi perempuan)
6.      Wiladah (bersalin atau beranak)

  •  Fardhu mandi junub, yaitu:
1.      Niat, bersamaan membasuh bagian tubuh
2.      Menghilangkan najis (kotoran) apabila tampak wujud najisnya pada tubuh
3.      Meratakan air ke seluruh tubuh

  • Sunnah mandi junub, yaitu:
1.      Membaca Basmalah
2.      Berwudhu dahulu sebelum mandi
3.      Menghadap kiblat
4.      Menggosok seluruh tubuh dengan tamgam
5.      Membasuh tubuh sampai tiga kali
6.      Mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages - Menu